Pengertian Politik
Perkataan politik
berasal dari kata Yunanni Polistania. Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri ( Negara ). Sedangkan tata berarti urusan.
Dari
penggunaannya, kata politik sering mempunyai arti-arti yang lain. Untuk
memberikan pengertian kata politik, disampaikan dulu beberapa arti kata
politik, disampaikan dulu beberapa arti kata politik dari segi kepentingan
penggunaannya yaitu :
1. Dalam arti
kepentingan umum atau segla usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun di
daerah, lazim disebut : Politics (
dalam bahasa Inggris ) dan artinya adalah :”suatu rangkaian azas atau prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
atau suatu keadaan yang kita kehendaki, disertai dengan jalan cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan”. Politik dalam
artian ini adalah medan dimana bergerak keseluruhan individu atau kelompok
individu masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, idenya sendiri.
2. Dalam arti
kebijaksanaan ( Policy )
Politik dalam
arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki. Jadi dalam arti kebijaksaan, titik beratnya adalah adanya proses :
·
Pertimbangan.
·
Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·
Pencapaian cita-cita/keinginan yang kita kehendaki.
Jadi
politik dalam arti ini adalah tindakan dari suatu individu atau suatu kelompok
individu mengenai satu masalah atau keseluruhan masalah dari masyarakat atau
Negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a) Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan
Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b) Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang
perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c) Pengambilan
keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang
perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d) Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu.
e) Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
strategi, pengertian politik & strategi nasional
Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad
modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu
tujuan.
Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system
manajemen nasional yang berdasarkan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik startegi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik dan strategi
nasional yang selama ini telah berlangsung di Indonesia disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
banyak perkembangan pendapat yang mengatakan, bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
disebutkan dalam UUD 1945 (MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA) merupakan “Suprastruktur Politik”. Namun Suprastruktur
Politik tidak bisa berjalan dengan sempurna jika tidak ada
badan-badan Infrastruktur Politik. Badan-badan yang ada
dalam masyrakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yaitu mencakup lembaga
politik yang ada dalam masyarakat,
seperti contohnya partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan, dan kelompok penekan. Dengan demikian antara suprastruktur dan infrastruktur politik bisa dan
harus bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Siapa yang mengatur
penyusunan politik dan strategi nasional?
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan Presiden harus berpegang pada visi dan
misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan
sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan
politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangunan selama lima tahun
masa menjabat.
Proses penyusunan
politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyrakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sector/bidang.
Dalam era reformasi saat
ini masyrakat Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang telah ditetapkan oleh wakil rakyat
maupun yang dilaksanakan oleh Presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan bidang hankam akan selalu berkembang
karena:
1.
Semakin tingginya kesadaran masyarakat berbangsa
dan bernegara.
2.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
3.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seirirng dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide baru.
STRATIFIKASI POLSTRANAS
1. Kebijakan
Puncak
Kebijakan
tertinggi yang lingkupnya nasional nasional dan masalah-masalah makro politik
nasional untuk merumuskn idaman nasional. Kebijakan puncak nasional ini
dilakukan oleh MPR dan GBHN.
2. Kebijakan
Umum
Menyangkut
kekuasaan kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya
adalah dekrit, peraturan/piagam kepala negara
Menyangkut
masalah-masalah makro strategis dan bentuknya:
1. UU
dan Perpu
2. Peraturan
Pemerintah
3. Kepres/Inpres
4. Maklumat
Presiden
5. Kebijakan
Khusus
3. Kebijakan
teknis
Penjabaran suatu sector
(bidang) dari bidang utama dalm bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu
ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen
4. Kekuasaan
membuat aturan di daerah
a. Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh
Gubernur, Bupati/Walikota bentuknya putusan atau intruksi
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II
bentuknya Perda I/II
Tujuan pembangunan
nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tnaggung jawab pemerintah saja, tetapi juga
seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar
pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamaanan.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunand di segala
bidang perlu dilakuan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum
adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan pembangunan bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksaannya bukan Cuma
tanggung jawab pemerintah tapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
2.
Manajemen
Nasional
Pada
dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif, strategis, dan integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) factor-faktor strategis secara
menyuluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran (learning process)
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur,
dan proses untuk mencapai dayaguna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation),
dan penilaian hasil kebijksanaan (Policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsure, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsure-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan;
a)
Negara
Sebagai “organisasi
kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan
yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
b)
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur “Pemilik
Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
c)
Pemerintah
Sebagai unsur “Manajer
atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara.
d) Masyarakat
Adalah unsur “Penunjang
dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut.
OTONOMI
DAERAH
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945
berkenan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia,
yaitu:
1. Nilai Unitaris,
yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Yang berarti kedaulatan
yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akkan
terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2. Nilai Dasar desentralisasi
Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan
penyerahan/pelimpahan sebagaian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut, adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai
fanatisme kedaerahan sehigga risiko gerakan separatism dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relative minim
2. Bertanggung
Jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk mempelacar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. perbedaanUndang-undang yang lama dan
yang baru adalah:
1. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking)
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenagannya dimulai dari daerah (local government looking)
Pelaksanaan
Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun
suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik
sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang
pada masa pemerintarahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan
ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara
perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis.
Undang-undang No.5
Tahun 1974 ini juga melatakkan dasar-dasar system hubungan pusat-daerah yang
diraangkum dalam tiga prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan
urusan pemerinth dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah
menjadi urusan rumah tangganya
2. Dekonsentrasi, pelimpahan
wewenang dari Pemerintah atau kepala Wilayah atau kepala Instansi Vertikal
tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah
3. Tugas
pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta
dalam melaksanakan urusan pemerintahan yng ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah Dearah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannyaa.
Berkaitan
dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hal seperti hak yang dimiliki
oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( hak anggaran menajukan pertanyaan bagi
masing-masing Anggota, meminta keterangan, mengadakan prubahan, mengajukan
pernyataan pendapat, prakarsa, dan penyelidikan), dan kewajiban seperti:
a) Mempertahankan,
mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945
b) Menjunjung
tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Basar Haluan Negara,
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c) Bersama-sama
kepala daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah dalam batas-batas wewenang
yang diserahkan kepada daerah atau untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada daerah
d) Memperhatikan
aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dangan berpegang pada program
pembangunan Pemerintah.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya
serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai
di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses
pergantian rezim. Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim
Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan
dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1. Melakukan
pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran
pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah.
2. Pembentukan
negara federal
3. Membuat
pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategis nasional yang
tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya
masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada
masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1.
Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.
Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3.
Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.
Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum
dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis,
kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.
Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber
daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan
lingkungan, dan berkelanjutan.
8.
Pewujudan otonomi daerah dalam rangka
pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9.
Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada
tercukupnya dasar yaitu pangan, sandang,
papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.
Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya
guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.
Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi,
bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin,
bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.
Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan
proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
Ø Implementasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hokum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hokum dalam kerangka supremasi hokum dan tegaknya negara hokum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan
colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan
hokum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hokum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
9.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
10. Meningkatkan pemahan dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan pengakuan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
11. Menyelesaikan berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hokum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas.
Ø Berikut
adalah beberapa bagian dari implementasi Politik dan Strategi Nasional di
bidang Ekonomi:
1.
Mengemnbangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
2.
Mengembangkan
system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
3.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarikan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
4.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang-undang.
5.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan system
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
Ø Berikut
adalah beberapa bagian dari implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Politik:
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif
dan yudikatif.
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Ø Berikut
adalah beberapa bagian dari implementasi Politik dan Strategi Nasional di
bidang Pertahanan & Keamanan:
1.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
KEBERHASILAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Keberhasilan
Polstranas akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga Negara Indonesia
harus memiliki :
·
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Semangat kekeluargaan.
·
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
·
Kesadaran, patuh dan taat pada hokum.
·
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam kehidupan.
·
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin
dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
·
IPTEK ( Ilmu Pengetahuan Teknologi )
Masyarakat madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang
beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani
sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized
(beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk
pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan
masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada
nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat
madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman
hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan
perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani pada
prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung
tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif,
bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi,
sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang
paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi
warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan
Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat
madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara,
tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
Ada banyak sekali pendapat
ahli ataupun organisasi mengenai definisi masyarakat madani. Berikut ini
beberapa diantaranya yang terbilang cukup populer :
- Rumusan PBB
Berdasarkan rumusan PBB,
masyarakat madani diartikan sebagai masyarakat yang demokratis dan mengakui
adanya human dignity (hak dan kewajiban manusia) terhadap sesama manusia.
- Thomas Paine
Thomas Paine mendefinisikan
masyarakat madani sebagai sebuah ruang dimana warganya dapat mengembangkan
kepribadian dan diri sendiri, serta dapat memberikan peluang untuk pemenuhan
kepentingan secara bebas tanpa ada paksaan sama sekali.
- Nurcholis Madjid
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani
merupakan masyarakat yang merujuk pada kehidupan masyarakat Islam yang dipimpin
oleh Nabi Muhammad Saw di Madinah. Masyarakat madani dalam hal ini wajib
memenuhi beberapa ciri seperti egalitarianisme, keterbukaan, keadilan dan
penegakan hukum, toleransi dan pluralisme, musyawarah, serta menghargai
prestasi antar sesamanya.
Dari
beberapa pendapat para ahli mengenai masyarakat madani di atas, dapat ditarik
rangkuman sebagai berikut : pengertian masyarakat madani adalah
sekumpulan individu bersifat demokratis dan saling menghargai satu sama lainnya
yang tergabung dalam sebuah kelompok masyarakat tertentu, dimana dalam mengambil
keputusan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan, toleransi, musyawarah, dan
pluralisme antar sesamanya.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Secara umum, ciri-ciri masyarakat madani yaitu hadirnya sikap toleransi,
prinsip pluralisme dan juga pengakuan terhadap hak asasi pada setiap elemen
pribadi manusia yang ada dalam sebuah kelompok masyarakat. Menurut Bahmueller,
ada beberapa ciri yang dapat ditemui pada masyarakat madani, yaitu :
- Saling
terintergrasinya individu – individu eksklusif ke dalam kelompok
masyarakat melalui aliansi dan kontrak sosial.
- Kekuasaan
tersebar merata di semua lapisan masyarakat sehingga dominasi kalangan
tertentu dapat diminimalisir dengan berbagai kekuatan alternatif yang ada.
- Program-program
pembangunan berbasis masyarakat dicukupi dan mayoritasnya dikuasai oleh
negara.
- Kreativitas
masyarakat berkembang dengan cepat dan tidak dibatasi oleh rezim otoriter
- Kepentingan
individu atas negaranya terjembatani dengan baik oleh berbagai macam
organisasi volunteer yang dapat memberikan masukan berguna kepada para
pemimpin di pemerintahan.
- Loyalitas
dan kepercayaan masyarakat meningkat. Masyarakat menjadi lebih saling
percaya dan saling menghargai satu sama lain sehingga sifat ego dapat
lebih dihindari.
- Masyarakat dibebaskan melakukan berbagai kegiatan melalui lembagai sosial dari beragam perspektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar