Jumat, 13 Januari 2017

Politik dan Strategi Nasiona ( Polstranas )

Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari kata Yunanni Polistania. Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri ( Negara ). Sedangkan tata berarti urusan.
Dari penggunaannya, kata politik sering mempunyai arti-arti yang lain. Untuk memberikan pengertian kata politik, disampaikan dulu beberapa arti kata politik, disampaikan dulu beberapa arti kata politik dari segi kepentingan penggunaannya yaitu :
1.      Dalam arti kepentingan umum atau segla usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada  dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut : Politics ( dalam bahasa Inggris ) dan artinya adalah :”suatu rangkaian azas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau suatu keadaan yang kita kehendaki, disertai dengan jalan cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan”. Politik dalam artian ini adalah medan dimana bergerak keseluruhan individu atau kelompok individu masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, idenya sendiri.
2.      Dalam arti kebijaksanaan ( Policy )
Politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi dalam arti kebijaksaan, titik beratnya adalah  adanya proses :
·         Pertimbangan.
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·         Pencapaian cita-cita/keinginan yang kita kehendaki.
Jadi politik dalam arti ini adalah tindakan dari suatu individu atau suatu kelompok individu mengenai satu masalah atau keseluruhan masalah dari masyarakat atau Negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a)      Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b)      Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c)      Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d)     Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e)      Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian strategi, pengertian politik & strategi nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.


DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik startegi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang selama ini telah berlangsung di Indonesia disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 banyak perkembangan pendapat yang mengatakan, bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 (MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA)  merupakan “Suprastruktur Politik”. Namun Suprastruktur Politik tidak bisa berjalan dengan sempurna jika tidak ada badan-badan Infrastruktur Politik. Badan-badan yang ada dalam masyrakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik, yaitu mencakup lembaga politik yang ada dalam  masyarakat, seperti contohnya partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan. Dengan demikian antara suprastruktur dan infrastruktur politik bisa dan harus bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Siapa yang mengatur penyusunan politik dan strategi nasional?
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan Presiden harus berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun masa menjabat.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyrakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sector/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyrakat Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang telah ditetapkan oleh wakil rakyat maupun yang dilaksanakan oleh Presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan bidang hankam akan selalu berkembang karena:
1.      Semakin tingginya kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara.
2.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seirirng dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.      Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

STRATIFIKASI POLSTRANAS
1.      Kebijakan Puncak
Kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk merumuskn idaman nasional. Kebijakan puncak nasional ini dilakukan oleh MPR dan GBHN.

2.      Kebijakan Umum
Menyangkut kekuasaan kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah dekrit, peraturan/piagam kepala negara
Menyangkut masalah-masalah makro strategis dan bentuknya:
1.      UU dan Perpu
2.      Peraturan Pemerintah
3.      Kepres/Inpres
4.      Maklumat Presiden
5.      Kebijakan Khusus
3.      Kebijakan teknis
Penjabaran suatu sector (bidang) dari bidang utama dalm bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen
4.      Kekuasaan membuat aturan di daerah
a.       Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati/Walikota bentuknya putusan atau intruksi
b.      Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II
Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tnaggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamaanan.

POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
            Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan  ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunand di segala bidang perlu dilakuan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
            Politik dan Strategi Nasional dalam aturan  ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan bangsa.
1.      Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksaannya bukan Cuma tanggung jawab pemerintah tapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
2.      Manajemen Nasional
Pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis, dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) factor-faktor strategis secara menyuluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur, dan proses untuk mencapai dayaguna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijksanaan (Policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsure-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan;
a)        Negara
Sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
b)        Bangsa Indonesia
Sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
c)        Pemerintah
Sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d)       Masyarakat
Adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut.
OTONOMI DAERAH
            Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.      Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akkan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2.      Nilai Dasar desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagaian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut, adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.      Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehigga risiko gerakan separatism dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relative minim
2.      Bertanggung Jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk mempelacar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. perbedaanUndang-undang yang lama dan yang baru adalah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking)
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenagannya dimulai dari daerah            (local government looking)
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
            Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintarahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis.
Undang-undang No.5 Tahun 1974 ini juga melatakkan dasar-dasar system hubungan pusat-daerah yang diraangkum dalam tiga prinsip:
1.      Desentralisasi, penyerahan urusan pemerinth dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya
2.      Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau kepala Wilayah atau kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah
3.      Tugas pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yng ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah Dearah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannyaa.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hal seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( hak anggaran menajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota, meminta keterangan, mengadakan prubahan, mengajukan pernyataan pendapat, prakarsa, dan penyelidikan), dan kewajiban seperti:
a)      Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945
b)      Menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Basar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
c)      Bersama-sama kepala daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada daerah
d)     Memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dangan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim. Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1.      Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah.
2.      Pembentukan negara federal
3.      Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.

IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN  adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1.      Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.      Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.      Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.       Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.  Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.  Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.

Ø  Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Hukum:
1.      Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum dalam kerangka supremasi hokum dan tegaknya negara hokum.
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.      Menegakkan hokum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum, keadilan dan kebenaran, supremasi hokum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
9.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
10.  Meningkatkan pemahan dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan pengakuan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
11.  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hokum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Ø  Berikut adalah beberapa bagian dari implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Ekonomi:
1.      Mengemnbangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
2.      Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
3.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarikan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
4.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang  dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
5.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.


Ø  Berikut adalah beberapa bagian dari implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Politik:
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.      Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Ø  Berikut adalah beberapa bagian dari implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Pertahanan & Keamanan:
1.      Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.      Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

KEBERHASILAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Keberhasilan Polstranas akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
·         Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Semangat kekeluargaan.
·         Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
·         Kesadaran, patuh dan taat pada hokum.
·         Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan.
·         Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
·         IPTEK ( Ilmu Pengetahuan Teknologi )

Masyarakat madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.

Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. 

Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.


Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
Ada banyak sekali pendapat ahli ataupun organisasi mengenai definisi masyarakat madani. Berikut ini beberapa diantaranya yang terbilang cukup populer :
  1. Rumusan PBB
Berdasarkan rumusan PBB, masyarakat madani diartikan sebagai masyarakat yang demokratis dan mengakui adanya human dignity (hak dan kewajiban manusia) terhadap sesama manusia.
  1. Thomas Paine
Thomas Paine mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah ruang dimana warganya dapat mengembangkan kepribadian dan diri sendiri, serta dapat memberikan peluang untuk pemenuhan kepentingan secara bebas tanpa ada paksaan sama sekali.
  1. Nurcholis Madjid
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani merupakan masyarakat yang merujuk pada kehidupan masyarakat Islam yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw di Madinah. Masyarakat madani dalam hal ini wajib memenuhi beberapa ciri seperti egalitarianisme, keterbukaan, keadilan dan penegakan hukum, toleransi dan pluralisme, musyawarah, serta menghargai prestasi antar sesamanya.
Dari beberapa pendapat para ahli mengenai masyarakat madani di atas, dapat ditarik rangkuman sebagai berikut : pengertian masyarakat madani adalah sekumpulan individu bersifat demokratis dan saling menghargai satu sama lainnya yang tergabung dalam sebuah kelompok masyarakat tertentu, dimana dalam mengambil keputusan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan, toleransi, musyawarah, dan pluralisme antar sesamanya.

 Ciri-ciri Masyarakat Madani

Secara umum, ciri-ciri masyarakat madani yaitu hadirnya sikap toleransi, prinsip pluralisme dan juga pengakuan terhadap hak asasi pada setiap elemen pribadi manusia yang ada dalam sebuah kelompok masyarakat. Menurut Bahmueller, ada beberapa ciri yang dapat ditemui pada masyarakat madani, yaitu :
  • Saling terintergrasinya individu – individu eksklusif ke dalam kelompok masyarakat melalui aliansi dan kontrak sosial.
  • Kekuasaan tersebar merata di semua lapisan masyarakat sehingga dominasi kalangan tertentu dapat diminimalisir dengan berbagai kekuatan alternatif yang ada.
  • Program-program pembangunan berbasis masyarakat dicukupi dan mayoritasnya dikuasai oleh negara.
  • Kreativitas masyarakat berkembang dengan cepat dan tidak dibatasi oleh rezim otoriter
  • Kepentingan individu atas negaranya terjembatani dengan baik oleh berbagai macam organisasi volunteer yang dapat memberikan masukan berguna kepada para pemimpin di pemerintahan.
  • Loyalitas dan kepercayaan masyarakat meningkat. Masyarakat menjadi lebih saling percaya dan saling menghargai satu sama lain sehingga sifat ego dapat lebih dihindari.
  • Masyarakat dibebaskan melakukan berbagai kegiatan melalui lembagai sosial dari beragam perspektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar