UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala
dinamis. Dilihat dari segi ini maka wawasan Nusantara itu mempunyai 3 unsur
utama, sebagai beriktu:
I.
Wadah
II.
Isi
III.
Tata Laku
Dimana
wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku
merupakan konsepsi pelaksanaannya.
A.
Wadah
Dalam
meninjau wadah ini maka perlu membicarakan terlebih dahulu tentang asas
archipelago.
Archipelago
berasal dari kata Archi yang berarti
penting dan Pelagus yang berarti laut
atau wilayah lautan. Jika kedua kata dirangkaikan, maka dirperoleh suatu
pengertian wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau di dalamanya. Arti klasik
dari archipelago adalah lautan yang bertatahkan pulau-pulau yang berarti bahwa
unsur lautan lebih besar dari unsur daratan, atau bahwa unsur pokok berpusat
pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur
tanahnya.
Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga
unsur sebagai berikut:
a) Wujud
wilayah
b) Tata inti
organisasi
c) Tata
kelengkapan organisasi
a. Wujud
wilayah
Dalam
bentuk wujud Nusantara, maka batas-batsa negara ditentukan oleh lautan dengan
di dalamanya pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yag satu sama lain
dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut atau selat.
Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera
Pacific dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata inti
organisasi
Sarana
untuk mengetahui tata inti organisasi sesuatu negara ialah Undang-Undang Dasar.
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan negara, sisstem
pemerintahan dan sistem perwakilan.
c. Tata
kelengkapan Organisasi
Agar
tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, maka diperlukan suatu
tata kelengkapan organisasi, antar lain aparatur negara, kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus diimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan kalangan pers. Semua
lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945.
B.
Isi
Wawasan Nusantara
Isi
terdidi dari tiga unsur yaitu:
·
Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara
adalah seperti yang di rumuskan di dalam pembukaan UUD 1945:
1. Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur
2. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3. “…..Pemerintahan
Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemrdekaan abadi dan keadilan
sosial…..”
·
Sifat dan ciri-ciri: asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh.
·
Cara kerja
C.
Tata laku
Mengenai
tata laku dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu tata laku lahiriah dan tata laku
batiniah. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap
mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Sedangkan tata laku lahiriah
dituangkan dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: tata
rencana, tata pelaksanaan, dan tata pengawasaan.
Secara
lengkap dapat dirumuskan bahwa:
Ø Isi
Republik Indonesia berupa: falsafah Pancasila dan UUD 1945
Ø Wadah
Republik Indonesia berupa: Nusantara, yang manakala diisi atau diberi “isi”
menampakan wujud dan wajahnya sebagai Wawasan Nusantara.
Ø Tata laku
Republik Indonesia berupa UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dan diterapkan
berdasarkan Wawasan Nusantara, akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan serta komponen pembentuk bangsa
Indonesia. Suku bangsa atau golongan terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan
nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan
Bersama
Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan
secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi
jenis penjajahan yang berbeda dari Negara asing. Misalnya kehidupan dalam
negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaain baik secara halus maupun
kasar dengan cara adu domba dan pecah belah bangsa dengan menggunakan dalih
HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik dari sebelumnya.
2.
Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan usaha dan kegiatan baik orang perorang, golongan, kelompok maupun daerah.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan usaha dan kegiatan baik orang perorang, golongan, kelompok maupun daerah.
3.
Kejujuran
Yang berarti keberanian berpikir dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara.
Yang berarti keberanian berpikir dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara.
4.
Solidaritas
Yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
Yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.
Kerja
sama
Adanya koordinasi, saling pengertian
yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok yang kecil maupun yang
lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.
Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang di mulai, dicetuskan
dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah,
kondisi, konstelasi geografi dan perkembangan lingkungan strategis, arah
pandang wawasan Nusantara meliputi :
1.
Arah
Pandang Ke Dalam
Arah
pandang ini bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan
nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah
Pandang Ke Luar
Arah
Pandang ini ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ini mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
FUNGSI, TUJUAN, DAN GAGASAN WAWASAN NUSANTARA
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik
secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai
berikut..
a.
Fungsi
Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b.
Fungsi Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi antara lain sebagai berikut:
·
Membentuk dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
·
Merupakan ajaran dasar
nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c.
Fungsi Wawasan
Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara
lain sebagai berikut..
·
Fungsi wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan,
pertahanan keamanan dan kewilahayan
·
Fungsi wawasan nusantara
sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan
ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Fungsi wawasan nusantara
sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai
satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·
Fungsi wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya
sengketa antarnegara tetangga.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan
rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
Tujuannya pun dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah;
Ø "untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial".
Kedudukan Wawasan Nusantara
1.
Wawasan nusantara
sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional.
2.
Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memliki spesifikasi:
Ø Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
Ø Undang
- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
Ø Wawasan
nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø GBHN
sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Pengertian
Wawasan nusantara
·
Pengertian hakikat
wawasan nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, merupakan
Wawasan
nusantara merupaka wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan
berdasarkan UUD’45 yaitu: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
·
Pengertian wawasan
nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap
MPR yang dibuat lemhanas Tahun 1999.
Wawasan
nusatara adalah :
Cara pandang dan sikap bangsa Inddonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mngutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Pengertian wawasan nusantara menurut beberapa ahli.
1.
Prof.Dr.
Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
2.
Kelompok
kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
yang bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Hakikat wawasan nusantara :
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dam demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, berrsikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh setiap negara.
Daftar
Pustaka
Ø
Dr. Nomensen Sinamo, SH,MH, 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi.
Ø
Prof. Dr. H. Kailan, MS. Drs, H.
Achmad Zubaidi MSi. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi
Ø Prof. Dr. H.
Kailan, MS. Drs, H. Achmad Zubaidi MSi. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
perguruan tinggi
Ø A. Muchji
Neltje F. Katuuk, 1994, Pendidikan Kewiraan
Ø A. Muchji
Neltje F. Katuuk, 1992, Pendidikan Kewiraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar