Jumat, 13 Januari 2017

Asas Wawasan Nusantara

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka wawasan Nusantara itu mempunyai 3 unsur utama, sebagai beriktu:
        I.            Wadah
     II.            Isi
   III.            Tata Laku
Dimana wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.

A.     Wadah
Dalam meninjau wadah ini maka perlu membicarakan terlebih dahulu tentang asas archipelago.
Archipelago berasal dari kata Archi yang berarti penting dan Pelagus yang berarti laut atau wilayah lautan. Jika kedua kata dirangkaikan, maka dirperoleh suatu pengertian wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau di dalamanya. Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang bertatahkan pulau-pulau yang berarti bahwa unsur lautan lebih besar dari unsur daratan, atau bahwa unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya.
 Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga unsur sebagai berikut:
a)      Wujud wilayah
b)      Tata inti organisasi
c)      Tata kelengkapan organisasi

a.       Wujud wilayah
Dalam bentuk wujud Nusantara, maka batas-batsa negara ditentukan oleh lautan dengan di dalamanya pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yag satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut atau selat.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pacific dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.      Tata inti organisasi
Sarana untuk mengetahui tata inti organisasi sesuatu negara ialah Undang-Undang Dasar. Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan negara, sisstem pemerintahan dan sistem perwakilan.
c.       Tata kelengkapan Organisasi
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, maka diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, antar lain aparatur negara, kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus diimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan kalangan pers. Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945.

B.     Isi Wawasan Nusantara
Isi terdidi dari tiga unsur yaitu:
·         Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah seperti yang di rumuskan di dalam pembukaan UUD 1945:
1.      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur
2.      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.      “…..Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemrdekaan abadi dan keadilan sosial…..”
·         Sifat dan ciri-ciri: asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh.
·         Cara kerja
C.     Tata laku
Mengenai tata laku dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu tata laku lahiriah dan tata laku batiniah. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Sedangkan tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: tata rencana, tata pelaksanaan, dan tata pengawasaan.
Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa:
Ø  Isi Republik Indonesia berupa: falsafah Pancasila dan UUD 1945
Ø  Wadah Republik Indonesia berupa: Nusantara, yang manakala diisi atau diberi “isi” menampakan wujud dan wajahnya sebagai Wawasan Nusantara.
Ø  Tata laku Republik Indonesia berupa UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan Wawasan Nusantara, akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan serta komponen pembentuk bangsa Indonesia. Suku bangsa atau golongan terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.      Kepentingan Bersama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan yang berbeda dari Negara asing. Misalnya kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaain baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik dari sebelumnya.

2.      Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan usaha dan kegiatan baik orang perorang, golongan, kelompok maupun daerah.

3.      Kejujuran
Yang berarti keberanian berpikir dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara.


4.      Solidaritas
Yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5.      Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok yang kecil maupun yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6.      Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang di mulai, dicetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara meliputi :
1.      Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ini bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2.      Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang ini ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.



FUNGSI, TUJUAN, DAN GAGASAN WAWASAN NUSANTARA
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

a.      Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut:
·         Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
·         Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
c.       Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 
Tujuannya pun dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah;
Ø  "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Kedudukan Wawasan Nusantara
1.      Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
2.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
Ø  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Ø  Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Ø  Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø  Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø  GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan nusantara
·         Pengertian hakikat wawasan nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, merupakan
Wawasan nusantara merupaka wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD’45 yaitu: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat lemhanas Tahun 1999.

Wawasan nusatara adalah :
Cara pandang dan sikap bangsa Inddonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mngutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Pengertian wawasan nusantara menurut beberapa ahli.
1.      Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.


2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam yang bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Hakikat wawasan nusantara :
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dam demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, berrsikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh setiap negara.


Daftar Pustaka
Ø  Dr. Nomensen Sinamo, SH,MH, 2012. Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi.
Ø  Prof. Dr. H. Kailan, MS. Drs, H. Achmad Zubaidi MSi. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi
Ø  Prof. Dr. H. Kailan, MS. Drs, H. Achmad Zubaidi MSi. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi
Ø  A. Muchji Neltje F. Katuuk, 1994, Pendidikan Kewiraan
Ø  A. Muchji Neltje F. Katuuk, 1992, Pendidikan Kewiraan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar